JAKARTA (BJN) -  Dalam persidangan terakhir Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Tergugat II Intervensi, Ir. Soegiharto Santoso, SH. selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal yang sah, telah menyampaikan Kesimpulan Akhir yang didukung oleh kesaksian empat saksi kunci dan satu ahli dari pihak Penggugat. 

Proses penyerahan kesimpulan ini dilakukan secara e-court pada tanggal 28/10/2025, menandai tahap akhir persidangan sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 6 /11/2025.

Konsistensi Kesaksian: Empat Pilar Pembongkar Kebohongan Hukum

iklan sidebar-1

Saksi pertama Rudi Rusdiah mengatakan : "Saya Ketua Umum Terpilih Bukan Rudy Dermawan Muliadi"

Saksi kunci yang justru terpilih dalam Munaslub 2 Februari 2015 ini dengan tegas menyatakan: "Pada waktu MUNASLUB tahun 2015 itu, Februari tersebut saya sebagai Ketua Umum. Dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai sekjen saya".

Lebih lanjut, Rudi Rusdiah membongkar kejangalan notarial: "Jadi sebetulnya acara yang MUNASLUB itu adalah mengenai kepengurusan, namun aktenya itu, teks judulnya itu perubahan anggaran dasar, ya jadi akta disitu tidak match dengan MUNASLUB-nya sendiri".