JAKARTA (BJN) - Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Dwi Andriyani Susanti, penyewa kios di Mangga Dua Mall, kini memasuki tahap proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Perkara Nomor : 996/PDT/2025/PT DKI.
Upaya hukum banding ini diajukan oleh PT Jakarta Sinar Intertrade (Tergugat I) sebagai pembanding, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang mengabulkan sebagian besar gugatan penggugat.
Gugatan ini bermula dari insiden kebakaran pada kios milik Dwi Andriyani Susanti dan suaminya Yulius Haryanto yang disebabkan oleh kelalaian pekerjaan pengelasan (oxy-acetylene) yang dilakukan oleh Berman Siahaan (Tergugat III) atas perintah PT Jakarta Sinar Intertrade (Tergugat I) selaku pengelola Mall Mangga Dua.
Percikan api dari pengelasan diduga menembus tembok pembatas dan mengakibatkan kerusakan parah pada aset-aset berharga di dalam kios penggugat, termasuk puluhan unit laptop, komputer, barang dagangan, serta laptop milik konsumen yang sedang dalam proses perbaikan.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, SH., MH., dan didampingi oleh anggota Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH dan Ledis Meriana Bakara, SH., MH., serta Panitera Pengganti Lydia Merry Baginda, SH, MH., pada 24 Juli 2025 (Putusan Perkara Nomor: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst), Majelis Hakim PN Jakpus tersebut menyatakan bahwa PT Jakarta Sinar Intertrade dan Berman Siahaan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng (solidair) kepada Dwi Andriyani Susanti dengan rincian:
1. Kerugian Materiil: Sebesar Rp 632.674.000 (Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
2. Kerugian Immateriil: Sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).




