(Foto.DPP-SPRI/Redaksi)
BOGOR (BJN) - Penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dihentikan, karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hentje G. Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu 17/3/2021, menyusul maraknya kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan media terkait syarat kontrak kerja sama media dan Pemda. Menurut Mandagie, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan azas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
"Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers sebagai salah satu dasar keputusan atau kebijakan pemerintah akan menjadi cacat hukum karena Peraturan Dewan Pers bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara", urainya.




