JAKARTA (BJN) - Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer  Indonesia  (APKOMINDO) di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/3/2023) berlangsung  cukup panas. Sidang yang seharusnya mendengarkan  keterangan saksi dari pihak  tergugat,  justru tidak dihadiri saksi  yang dimaksud. 

Saat sidang baru saja dibuka dan dinyatakan ditunda karena saksi tidak hadir, pihak penggugat Ketua Umum APKOMINDO  Soegiharto Santoso alias Hoky langsung meminta kesempatan  kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan tentang keterangan palsu  yang diberikan oleh dua orang saksi dari pihak tergugat I pada sidang sebelumnya. 

iklan sidebar-1

“Saya menyampaikan  kepada yang mulia majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan sebelumnya Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo telah memberikan keterangan palsu,” tandas  Hoky. 

Hoky membeberkan alasan  dirinya menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu berdasarkan bukti  salinan  putusan  pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Atas pernyataan itu, kuasa hukum dari pihak tergugat,  Donni Siagian langsung menyatakan keberatan kepada  majelis  hakim yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan  Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan  Edward Willy selaku panitera pengganti. 

Menanggapi  pernyataan  Hoky tersebut, Majelis Hakim mengatakan, masalah perkara keterangan palsu sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat  penyelesaiannya bukan di sidang  yang sedang berlangsung itu. “Silahkan kalau ada  bukti keterangan palsu itu dilaporkan di Polisi,” kata Majelis Hakim menyarankan kepada pihak Hoky.