JAKARTA (BJN) - Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/3/2023) berlangsung cukup panas. Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, justru tidak dihadiri saksi yang dimaksud.
Saat sidang baru saja dibuka dan dinyatakan ditunda karena saksi tidak hadir, pihak penggugat Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky langsung meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan tentang keterangan palsu yang diberikan oleh dua orang saksi dari pihak tergugat I pada sidang sebelumnya.
“Saya menyampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan sebelumnya Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo telah memberikan keterangan palsu,” tandas Hoky.
Hoky membeberkan alasan dirinya menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu berdasarkan bukti salinan putusan pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Atas pernyataan itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Donni Siagian langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti.
Menanggapi pernyataan Hoky tersebut, Majelis Hakim mengatakan, masalah perkara keterangan palsu sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat penyelesaiannya bukan di sidang yang sedang berlangsung itu. “Silahkan kalau ada bukti keterangan palsu itu dilaporkan di Polisi,” kata Majelis Hakim menyarankan kepada pihak Hoky.





