BOGOR (BJN) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Bogor  menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Sudirman, Bogor Tengah. bertujuan untuk mengevaluasi 10 tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

" Selama 10 tahun masa kepemimpinan Joko Widodo, berbagai kebijakan yang mempengaruhi  kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia  menjadi sorotan penting. Jokowi, yang menjabat  sebagai presiden ke-7 Indonesia, telah memimpin  selama dua periode sejak 20 Oktober 2014," dikatakan Sirham selaku Koordinator Aksi dari HMI MPO Bogor pada Senin, 29 Juli 2024.

Namun kata Sirham, kebijakan-kebijakan yang ditetapkan  melalui  para menterinya seringkali dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat sipil. Hal ini terbukti dengan banyaknya konflik yang melibatkan rakyat dengan birokrasi dan korporasi.

iklan sidebar-1

" Banyak pihak awalnya menganggap naiknya Joko Widodo ke tampuk kekuasaan sebagai kemenangan rakyat biasa. Jokowi dipandang oleh mayoritas pemilih Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk menjauhkan republik ini dari bayang-bayang Orde Baru yang korup dan otoriter. Optimisme ini tercermin dari laporan Economic Intelligence Unit, di mana skor demokrasi Indonesia pada tahun 2014 naik tipis menjadi 7,03 dari sebelumnya 6,94," terangnya pada Senin 29/7/2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sembilan tahun kemudian, peringkat demokrasi Indonesia merosot menjadi 56 dengan skor 6,53. Nilai kebebasan sipil juga terjun bebas ke angka 5,29. Pemilu 2024 dianggap sebagai pemilu paling brutal dan buruk setelah reformasi, ditambah dengan tuduhan bahwa Jokowi berperan dalam memenangkan anaknya sebagai wakil presiden RI 2024.

" Pada awal periode keduanya, Joko Widodo dan para politikus di Senayan mengamandemen Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara kilat. Perlahan tapi pasti, Jokowi  dianggap  memutar balik demokrasi dan menggerus capaian reformasi 1998. Langkah pertama adalah mengkonsolidasikan partai politik agar koalisi pendukung pemerintah menjadi mayoritas di Dewan Perwakilan  Rakyat Indonesia. Di akhir periode pertamanya, KPK dilemahkan melalui undang-undang tersebut. Perlemahan juga dilakukan dengan mengusulkan calon pimpinan KPK yang dinilai tidak berintegritas," tegasnya.