BOGOR (BJN) -  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring atau online scamming. Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 2/3/2026, malam.


Penangkapan berawal dari pengawasan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mencurigai aktivitas sejumlah warga asing di sebuah kawasan hunian di Sentul. Setelah dilakukan pendalaman, petugas menggerebek tiga rumah berbeda dan menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta petugas. Seluruh WNA tersebut diduga menjalankan skema penipuan daring yang menyasar korban di negara asalnya, Jepang.

Dalam operasi itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan siber. Barang bukti tersebut meliputi atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan telepon genggam, perangkat komputer, alat penguat dan pengacak sinyal, serta perangkat elektronik pendukung lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.

iklan sidebar-1

"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus Ramadhana.


Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan warga negara asing di Indonesia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan proses hukum akan terus didalami dengan melibatkan instansi terkait.

"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi.