JAKARTA (BJN) - Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, terpidana kasus penghinaan Ketua Umum APKOMINDO melalui media sosial facebook akhirnya dijebloskan ke bui. Ir. Faaz dieksekusi jaksa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta kamis pekan ini setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung dan putusannya dinyatakan inkrah. 

iklan sidebar-1
"Karena yang bersangkutan tidak menjalani tahanan maka tugas kami melakukan eksekusi setelah perkaranya inkrach dan berkekuatan hukum tetap", ujar JPU Retna Wulaningsih, SH.,MH., kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu 9/4/2022.
Dalam perkara ini, terpidana Ir. Faaz dijatuhi vonis 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan vonis pada 7 Januari 2020 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 27 Februari  2020, serta permohonan kasasi telah ditolak MA pada 04 Februari 2022. 

Halaman:
R
Penulis: Redaksi