(Foto.Redaksi)

JAKARTA (BJN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.   

iklan sidebar-1
"Bahwa dengan telah dilakukannya  pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup", ujar ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 25/9/2021 pagi.

KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka Azis Syamsudin yang merupakan Wakil Ketua DPR RI dari partai Golkar Periode 2019-2024.  

Halaman:
R
Penulis: Redaksi