BEKASI (BJN) - Dr. Jan Maringka, S.H., M.H., dosen pengampu mata kuliah Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta, memberikan kuliah lapangan bagi para mahasiswanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa 25/11/2025.

Dr. Jan Maringka menekankan pentingnya bagi mahasiswa untuk memahami secara mendalam tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yaitu mewakili Pemerintah Pusat/Daerah di dalam dan di luar persidangan dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dalam ranah Perdata dan TUN.

"Pemahaman tugas JPN bagi mahasiswa ini penting, karena berkaitan dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum Lain. Teknis pelaksanaan tugas JPN diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI tentang Standar Operating Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang perdata dan tata usaha negara," kata Jan, yang juga pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017- 2020 itu.

iklan sidebar-1

Jan menambahkan, kuliah lapangan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis dan kontekstual mengenai peran vital Kejaksaan, khususnya JPN, dalam sistem hukum administrasi dan perdata di Indonesia.

"Semoga dengan adanya kuliah lapangan ini, mahasiswa dapat memahami secara utuh tugas tugas JPN," katanya.

Untuk diketahui, Dosen Jan Maringka dan mahasiswanya, diterima langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, beserta seluruh jajarannya.