BOGOR (BJN) -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melaksanakan kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Lawang Saketeng, Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Roda, dan Jalan Surya Kecana.


Bersamaan dengan kegiatan Jumsih, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama perangkat daerah dan Forkopimda melakukan monitoring untuk melihat hasil penertiban yang telah dilaksanakan selama dua hari terakhir.

“Sehingga ketertiban ini dapat berlangsung lebih langgeng dengan adanya monitoring dari unsur Forkopimda, karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya, Jumat 27/3/2026.

Dari hasil monitoring yang dilakukan, kawasan sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang saat ini dalam tahap pembongkaran terlihat lebih bersih dan tertib.


Pemkot Bogor mulai memberlakukan sanksi denda apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

iklan sidebar-1

“Daripada TNI-Polri dan Satpol PP terus-menerus mendapatkan tekanan dari kondisi di mana PKL tidak mau patuh, maka lebih efektif kita berlakukan denda. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, sesuai Perda,” tuturnya.

Dengan pola ini, diharapkan timbul kesadaran para pedagang untuk memanfaatkan dua pasar sebagai lokasi relokasi, yaitu Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua. (John)