(Foto.Redaksi)
JAKARTA (BJN) - Habib Rizieq Shihab (HRS) yang disangkakan dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Kamis 14/1/2021 dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.
Pemindahan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu dibenarkan oleh Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, "Iya betul hari Kamis 14/1/2021, beliau dipindahkan dari sel Polda Metro Jaya, ke Rutan Bareskrim Polri".
Disebutkannya, pemindahan itu dilakukan agar memudahkan proses pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh tim penyidik. Selain itu, Andi menyebutkan, "Rutan Polda Metro Jaya ternyata sudah cukup padat".



