(Foto.Redaksi)
JAKARTA (BJN) - Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, Ir. Faaz terdakwa penghina Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI.
Permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa Ir. Faaz atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memvonis dirinya dengan pidana penjara selama 3 bulan pada 7/1/2020 lalu, ditolak majelis hakim MA.
Sebelumnya, pada amar putusan dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati, S.H.,M.H., dengan anggota Bandung Suhermoyo, S.H.,M.Hum., dan Suparman, S.H.,M.H., serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, S.H., menyatakan terdakwa Ir. Faaz telah terbukti bersalah.





