PALEMBANG (BJN) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Sumatera Selatan, Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., secara tegas meluruskan pemberitaan yang meragukan legalitas organisasi. Dalam keterangan persnya, Dr. Erryl menegaskan bahwa pemberitaan tersebut keliru dan tidak berdasarkan fakta.
“PERATIN adalah organisasi advokat yang sah, berbadan hukum, dan telah diakui oleh pemerintah. Klaim yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan kami koreksi secara tegas,” ujar Dr. Erryl dalam keterangan pers di kantornya, Palembang.
Dr. Erryl memaparkan bukti-bukti konkret pengakuan terhadap PERATIN. Organisasi yang resmi berdiri pada 9 September 2023 ini telah melantik para pimpinan di tingkat daerah serta mengukuhkan advokat-anggotanya di berbagai provinsi.
“Fakta di lapangan berbicara jelas. Pelantikan advokat PERATIN telah dilaksanakan secara resmi oleh para Ketua Pengadilan Tinggi di berbagai daerah, bersama-sama dengan advokat dari organisasi lainnya. Ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan dan legitimasi PERATIN diakui oleh lembaga peradilan,” tegasnya.
Penegasan Legitimasi dari Pimpinan Nasional PERATIN
Merespons perkembangan isu ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., memberikan penegasan hukum yang sangat kuat.






