(Foto.FPII/Redaksi)
JAKARTA - Menyikapi maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video yang sudah kadaluarsa atau basi, Ketua Presidium FPII, Kasihhati mengatakan, kita tidak perlu resah dan takut dengan video yang sudah disebarkan oleh oknum-oknum penjilat yang tidak mengerti Undang Undang Pers 40 Thn 1999, UUD 45 dan Pancasila.
"Saya tegaskan, Dewan Pers (DP) tidak berhak memverifikasi media dan menjustifikasi media dan wartawan. Dewan Pers tidak punya wewenang untuk itu, Dewan Pers itu bukan Lembaga Negara", ujar Ketua Presedium FPII dalam release resmi, Minggu 7/3/2021.
Dijelaskannya, Dewan Pers hanyalah salah satu organisasi yang hanya boleh mendata media dan wartawan, itupun hanya untuk konstituennya saja.




