JAKARTA (BJN) - Ketua Umum Organisasi Profesi Advokat Pembasmi, Dr (c). M. Firdaus Oiwobo, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Menurut Firdaus, Soeharto memiliki jasa besar dalam memperkuat sistem hukum nasional dan meletakkan dasar kelembagaan penegakan hukum modern di Indonesia.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap kontribusi Soeharto dalam membangun sistem hukum nasional. Pada masa kepemimpinannya, banyak lembaga hukum diperkuat dan infrastruktur hukum dibangun agar penegakan hukum berjalan lebih tertata,” ujar Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 9/11/2025.
Firdaus menjelaskan, pemerintahan Soeharto melalui kebijakan Orde Baru telah menata kelembagaan hukum dari pusat hingga daerah, termasuk memperkuat lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pendidikan hukum di berbagai wilayah Indonesia.
Kabar Duka: Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Wafat Senin, 2 Maret 2026
“Era Soeharto dikenal sebagai masa penguatan institusi hukum. Banyak fakultas hukum di berbagai universitas negeri berdiri saat itu, dan banyak pula aparatur penegak hukum mendapatkan kesempatan pendidikan dan pelatihan,” ucapnya.
Ia menilai, langkah-langkah tersebut menjadi fondasi penting bagi perkembangan hukum Indonesia di era reformasi.
Menurutnya, berbagai undang-undang dasar dan struktur kelembagaan hukum yang masih digunakan hingga kini merupakan warisan dari kebijakan hukum masa Soeharto.





