BOGOR (BJN) -  Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto di Halaman Klinik Utama Rawat Inap Parung, Selasa, 23/12/2025.

Dedie Rachim mengatakan, penandatanganan ini menjadi ujung dari proses panjang yang telah dilalui dengan melengkapi berbagai persyaratan menuju Waste to Energy (WtE), yakni pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lahan bersama TPAS Galuga.

iklan sidebar-1

Proses administrasi yang telah dilalui di antaranya penandatanganan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama, pembinaan lingkungan, dan berbagai tahapan lainnya.

“Dengan demikian, setelah penandatanganan ini langkah selanjutnya adalah proses pengadaan kontraktor (pengadaan barang dan jasa) oleh Danantara bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi setelah ini kita tinggal menunggu saja,” ucapnya didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi.

Nantinya, lanjut Dedie Rachim, PLTSa ini tidak hanya mengelola sampah baru, tetapi juga timbulan sampah yang menggunung di TPAS Galuga. Sampah tersebut dapat diolah sesuai persentase yang telah ditetapkan, termasuk pengolahan air lindi atau limbah serta sisa pembakaran yang akan dimanfaatkan menjadi batako.