BOGOR (BJN) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berhasil meraih penghargaan Implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) 2024 yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Pelatihan dan Lokakarya Nasional (PENTALOKA) yang diadakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) di Yogyakarta, Selasa 5/11/2024, malam.

Sri Nowo Retno mengatakan, KTR di Kota Bogor sudah ada sejak tahun 2009 dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

iklan sidebar-1

Perda KTR dibuat dengan tujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain, menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok, sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak/remaja demi terwujudnya Kota Bogor yang bersih, sehat, dan terbebas dari asap rokok.

Tidak hanya itu, Kota Bogor juga memiliki aturan terkait larangan iklan produk rokok di Kota Bogor yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor yang juga diperkuat dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Iklan Luar Ruangan, yang di dalam Pasal 8 tertuang bahwa pengiklan dilarang memasang baliho yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dan minuman beralkohol.

"Kota Bogor sangat memberlakukan kebijakan/instruksi untuk tidak bernegosiasi dengan industri tembakau. Pada tahun 2015 dan tahun 2020, Pemkot Bogor mengambil sikap berprinsip dengan membatalkan kegiatan olahraga berskala internasional serta partisipasinya dalam acara Milenial Nasional karena sponsor dari industri tembakau," ucap Retno.

Dalam setahun juga dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan 3 sampai 6 kali bagi para pelanggar KTR yang terjaring inspeksi mendadak atau dilaporkan melakukan pelanggaran.