JAKARTA (BJN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Pada tangkap tangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 17 Orang pada Rabu 25/11/2020 Pukul 00.30 Wib, penangkapan ini berlangsung dibeberapa tempat, diantaranya: Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.
Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK dalam siaran persnya Rabu 25/11/20 malam menyampaikan, ke 17 nama-nama tersebut adalah: 1. EP (selaku Menteri Kelautan dan Perikanan), 2. IRW (selaku Istri EP), 3. SAF (selaku Stafsus Menteri KKP), 4. ZN (selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP), 5. YD (selaku Ajudan Menteri KKP), 6. YN (selaku Protokoler KKP), 7. DES (selaku Humas KKP), 8. SMT (selaku Dirjen Budi Daya KKP), 9. SJT (selaku Direktur PT. DPP), 10. SWD (selaku Pengurus PT ACK), 11. DP (selaku Pengendali PT. PLI), 12. DD (selaku Pengendali PT. ACK), 13. NT (selaku Istri dari SWD), 14. CM (selaku staf Menteri KKP), 15. AF (selaku staf Istri Menteri KKP), 16. SA (selaku Staf Menteri KKP0, dan 17. MY (selaku Staf PT. Gardatama Security).
Yang sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi ada dugaan terjadi penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara, pada tanggal 21/11/2020 sampai dengan 23/11/2020. Kemudian kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening Bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah diluar wilayah Indonesia, "kata Nawawi Pomolango".
Selanjutnya, pada hari Selasa 24/11/2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjut adanya informasi dimaksud. Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi, diantaranya: Di Bandara Soekarno Hatta: EP, IRW, SAF, ZN, YD, YN, DES, SMT, dan dirumah masing-masing pihak: SJT, SWD, DP, DD, NT, CM, AF, SA, MY.
Para pihak tersebut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV.






