(Foto.BHM/Redaksi)
JAKARTA (BJN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahterimakan empat aset senilai Rp. 56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. Empat aset ini terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor.
“Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri setelah menyerahkan aset secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24/11/2020.
Kepada Kejaksaan Agung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi. Nilai aset ini adalah Rp. 1.592.840.000,- terletak di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi.




