JAKARTA (BJN) - Melalui Siaran Pers, Rabu 11 November 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara, Selasa 10/11/2020.

iklan sidebar-1
Dua tersangka tersebut adalah KSS (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021) dan PJH (Wakil Bendahara Umum PPP tahun 2016-2019).

Untuk kepentingan penyidikan, KSS dan PJH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November sampai dengan 29 November 2020. Tersangka KSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi