KUNINGAN (BJN)  -  Kuliah umum dengan tema “Perkembangan Hukum Teknologi Informasi Peluang dan Tantangan” bagi puluhan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) mengawali penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Uniku dan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) di Gedung Student Center (SC) Iman Hidayat Kampus I Uniku, Kuningan, Jawa Barat, Selasa (27/02/2024).

Atas persetujuan Rektor Uniku Dr. H. Dikdik Harjadi, M.Si., Wakil Rektor IV, Dr. Haris Budiman, S.H., M.H. mewakili Uniku dan Kamilov Sagala, S.H., M.H. selaku Ketua Umum mewakili PERATIN menandatangani MoU yang didampingi Ketua Dewan Pengawas PERATIN Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D.

Selanjutnya, Dr. Suwari Akhmaddhian, M.H., dan Dikha Anugrah, M.H., dengan Kamilov Sagala, M.H bersama-sama menandatangani MoA (Memorandum of Agreement) serta IA (Implementation Arraengement).

iklan sidebar-1

“Tentu kita sangat berharap teman-teman semua bisa memanfaatkan peluang ini dengan baik,” ujar Dekan FH Uniku Dr. Suwari Akhmaddhian, M.H. dalam mengawali sambutannya.

Suwari menjelaskan, kedepan nanti akan ada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) khususnya untuk alumni dan semester 8.

“Alhamdulilah saya sangat bersyukur kepada PERATIN yang berbagi ilmunya kepada pihak kami, sehingga (mahasiswa) kami diberikan kesempatan untuk belajar tentang bagaimana melakukan advokasi,” ujar Suwari mengapresiasi Kuliah Umum dari Ketum PERATIN kepada mahasiswa FH Uniku.