LABUAN BEJO (BJN) -  Surat permohonan pemblokiran permanen SHM di tanah seluas 11 hektar diajukan Muhamad Rudi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Jumat 29/11/2024, terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa alas hak tanah. Hal ini terkait sengkarut persoalan sengketa antara Muhamad Rudini ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, yang diserobot Niko Naput dkk.

Muhamad Rudini dalam rilisnya, Sabtu 30/11/2024, di Labuhan Bajo mengungkapkan, bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah perubahan status tanah. Bahkan adanya upaya keterlibatan pihak baru sampai proses hukum selesai, baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, permohonan tersebut didasari temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang mengungkap penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat kepada Dirjen Kementrian ATR/BPN No. R.1039/D/Dek/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan kepada Irjen ATR/BPN No. R.1038/D/Dek/09/2024 tgl 29 September 2024.

iklan sidebar-1

“Pengajuan pemblokiran ini untuk mengingatkan BPN Manggarai Barat yang telah menerbitkan 5 SHM tanpa alas hak asli, atau alas hak palsu alias bodong yaitu SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m², SHM 2549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m², SHM nomor 2546 atas nama Johanis van Naput seluas 28.220 m², SHM nomor 2548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m², SHM nomor 2547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m²,” jelasnya.

Rudini menjelaskan, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PNLbj tanggal 23 Oktober 2024 juga mempertegas kepemilikan tanah. PN menyatakan bahwa tanah yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT dengan ukuran luas kurang lebih 110.000 m².