JAKARTA (BJN) -   Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya. 

Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim oleh Hoky sapaan akrab korban, dilakukannya pada 17 Februari 2021 silam terhadap terlapor Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK.

Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu dan/atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dan/atau memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP yang terjadi di Jakarta (Bareskrim Polri) dan di Yogyakarta (PN Bantul) pada bulan April 2016 sampai dengan September 2017.

iklan sidebar-1

Surat Pengaduan dengan nomor: 001/DPP-SPRI/I/2025 ditujukan kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Menteri HAM RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, perihal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani 2 (dua) laporan Polisi yaitu No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam isi suratnya setebal 9 halaman, Hoky membeberkan secara lengkap dan dilampirkan bukti-bukti bahwa penanganan laporan polisi yang dibuatnya di Bareskrim Polri memakan waktu 2 tahun dan 7 bulan dengan status penyelidikan terus menerus, termasuk di Polda Metro Jaya memakan waktu waktu 5 tahun dan 6 bulan dengan status yang sama yaitu penyelidikan terus menerus, kemudian kedua laporan Polisi tersebut dihentikan.