JAKARTA (BJN) - Akibat melelang aset milik Koperasi Pasar (KOPPAS) Blok A di Kebayoran, Jakarta Selatan secara tak patut dan ilegal karena mengabaikan prosedur yang berlaku, Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (LBH ICMI) melakukan somasi (peringatan hukum) terhadap Bank BRI karena merugikan kepentingan UMKM dan Koperasi selaku debiturnya.

"Bank BRI Cabang Pasar Minggu telah melelang aset milik klien kami berupa Ruko yang dijadikan kantor operasional koperasi (KOPPAS) Blok A tanpa prosedur yang patut, yaitu tanpa peringatan dan pemberitahuan resmi bahkan tidak merespon surat resmi yang diajukan pengurus koperasi," kata Direktur LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, S.H., M.H selaku kuasa hukum KOPPAS Blok A dalam konperensi pers bersama media pada Minggu (8 Desember 2024) di Kantor LBH ICMI Jakarta.

Lebih lanjut, fakta lain yang memberatkan adalah pihak Bank BRI tidak memberikan kesempatan kepada KOPPAS Blok A untuk melakukan restrukturisasi (menyelesaikan) hutangnya terlebih dahulu sebelum melelang aset koperasi dan mirisnya Harga lelang aset yang dijadikan jaminan kredit KOPPAS Blok A itu dilepas jauh dibawah harga normal dari harga penilaian awal.

"Tindakan Bank BRI ini jelas sekali mencerminkan bahwa mereka bukan lagi bank rakyat yang berpihak kepada UMKM dan koperasi, dan sekaligus menunjukan bahwa tindakan tak sesuai prosedur tersebut menjadikan proses pelelangan itu batal demi hukum," jelas Yulianto Syahyu.

iklan sidebar-1

Karena itu, LBH ICMI memberikan somasi kepada Bank BRI dan meminta mereka agar meninjau kembali dan membatalkan pelelangan yang telah dilakukan tanpa prosedur yang semestinya serta segera membuka ruang negosiasi untuk restrukturisasi kredit agar KOPPAS Blok A dapat menyelesaikan kewajibannya secara bergotong royong Bersama anggotanya.

"Kami juga meminta agar Penguasaan Aset oleh pemenang yang tidak sah dihentikan. Berikan Kembali akses ke kantor koperasi kepada klien kami dan menjamin keamanan aset milik koperasi yang ada di dalamnya," tegas Syahyu.

Menurut Syahyu, pihaknya telah memberi Waktu selama 14 hari sejak somasinya diterima agar dipehatikan dan ditanggapi oleh pihak BRI.

"Jika dalam kurun Waktu tersebut tidak ada tanggapan dan penyelesaian yang memadai dari pihak Bank BRI, kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Syahyu.