(Foto.LPKNI)

JAMBI (BJN) - Seperti kata pepatah yang berbunyi "Usaha Tidak Mengkhianati Hasil". Perjuangan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk mengembalikan hak konsumennya bukan isapan jempol belaka.

iklan sidebar-1
Setelah melakukan aksi menyuarakan aspirasi berdasarkan pengaduan yang dibuat oleh Elsa Ramadona pada tanggal 17 September 2021 lalu yang mengaku bahwa, telah kehilangan satu unit mobil miliknya pada tanggal 21 Februari 2021 yang masih kredit di PT. Maybank Finance dengan total kredit sebesar Rp. 196 juta.

Diketahui dalam pembiayaan, Elsa include dan membayar premi asuransi kehilangan dari PT. Asuransi ABDA dengan penggantian klaim sebesar Rp. 163 jutaan terhadap kehilangan satu unit mobil miliknya.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi