JAKARTA (BJN) - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi menyambangi Markas Besar Polda Sumatera Utara Kamis, (23/11/2023) untuk konfirmasi terkait proses hukum laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Mandagi terhadap eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, terjadi pada februari 2023 silam.
Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media.
“Saya konfirmasi ke penyidik Polda Sumut terkait perkembangan laporannya. Saya yakin laporan kami akan ditindaklanjuti. Sebelumnya saya selaku pelapor sudah diperiksa oleh penyidik. Dan semoga pihak terlapor juga ikut diperiksa,” terang Mandagi saat memberikan keterangan pers di depan puluhan awak media usai bertemu pihak penyidik Polda Sumut, Kamis (23/11/2023) di Mapolda Sumut.
Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.
Turut mendampingi Mandagi di Mapolda Sumut, Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang dan jajaran pengurus SPRI yang baru saja dilantik.





