BOGOR (BJN)  - Masyarakat  Kota  Bogor   menyambut baik dihilangkannya  retribusi pajak makam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pasalnya disambut baik oleh masyarakat itu setelah pernyataan dari Kepala UPTD Pemakaman Disperumkim Kota Bogor, Kelik Supriadi dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan retribusi pemakaman dihapus.

iklan sidebar-1

Dijelaskan juga, kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2024.

Kepala UPTD menambahkan bagi masyarakat  yang memiliki sanak saudara, yang dimakamkan ditempat Pemakaman wilayah Kota Bogor, harap segera  mendaftarkan ulang. Sebutnya

Sementara itu. Rina  salah satu ahli waris  yang datang  ke kantor UPTD  mengucapkan  terima kasih atas di hapusnya pajak retribusi.

Selain itu Rina menjelaskan, dari kakek nenek dan saudaranya yang telah meninggal tempat pemakamannya di- TPU Blender, tentu kami keluarga sangat bersyukur dan alhamdulilah menyambut  kabar tersebut dan selanjutnya, akan segera mengurus pendaftaran ulang sesuai aturan yang berlaku.