JAKARTA (BJN)  -  Beredar kabar di media sosial mengenai imbauan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta agar penyiaran adzan Maghrib di televisi diganti dengan running text selama Misa Paus Fransiskus di Jakarta. 

Informasi ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Namun, berdasarkan klarifikasi dari Kepala Pusat Kerukunan  Umat Beragama, Muhammad Adib Abdushomad, M.Ag, M.Ed, Ph.D, informasi tersebut tidak  sepenuhnya benar. “Imbauan ini hanya berlaku selama  pelaksanaan Misa Paus Fransiskus pada 5 September 2024, dari pukul 17:00 hingga 19:00 WIB,” jelas Adib. 

“ Kami menghormati semua umat beragama dan memastikan bahwa ini adalah langkah sementara untuk menghormati acara keagamaan yang sedang berlangsung,” tambahnya.

iklan sidebar-1

Adib juga menekankan bahwa langkah ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan berbagai pihak terkait. 

" Kami telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga keagamaan untuk memastikan bahwa keputusan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap menghormati semua pihak,” ujarnya.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan tanggapan bahwa penggantian sementara ini tidak melanggar syariat Islam dan merupakan bentuk toleransi beragama.