JAKARTA (BJN) - Jalannya sidang perkara perdata antara penggugat Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) melawan perusahaan media asal Australia, ABC (Australian Broadcasting Corporation) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini semakin menarik untuk disimak. 

Pasalnya, di mana pastinya ruangan tempat berlangsungnya sidang tanggal 17 Mei 2023 untuk perkara nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, antara Hussain melawan ABC ini ternyata masih misterius. 

Ruangan sidang tempat berlangsungnya sidang perkara gugatan Hussain melawan ABC menjadi persoalan dan misteri gara-gara timbul 3 versi berbeda. 

Saksi pertama yang dimintai tanggapan mengenai ruangan sidang dimaksud adalah Widia, warga negara Indonesia yang ikut mendampingi Hussain saat tiba di PN Jakarta Pusat pada (17/5/2023). 

iklan sidebar-1

"Saya sendiri yang mendaftar di meja pendaftaran PN Jakpus dan melakukan scan barcode pada jam 10 pagi. Di situ tertera sidang dijadwalkan berlangsung di ruangan Wirjono Projodikoro 1 berlokasi di lantai 2," ungkap Widya saat dihubungi melalui telepon selular pada (26/5/2023) malam. 

Setelah mendaftar, kata Widya, dia dan Hussain serta Abdullah, sahabat Hussain asal Papua, justeru diarahkan oleh petugas keamanan PN Jakpus untuk ke ruangan Sujono di lantai 3 dengan alasan semua perkara yang ditangani hakim Suparman disatukan ke lantai 3. 

"Kata petugas itu, ruangan di pindah ke lantai 3 karena hakim Suparman banyak menangani perkara hari itu di lantai 3, sehingga kami pun langsung ke ruang Sujono sesuai arahan petugas," ujar Widya. 

Keterangan Widya itu senada dengan yang disampaikan Hussain sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya di berbagai media.