(Foto.Redaksi)

SUKABUMI (BJN) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan segera di umumkan pelaksanaanya di Jawa dan Bali, aturan baru ini diterapkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

iklan sidebar-1
Dijelaskan, bahwa akan ada 14 poin pengetatan yang akan diterapkan. Pertama adalah penerapan 100 persen kerja dari rumah (Work From Home) bagi sektor non esensial. Kedua, kegiatan belajar-mengajar dilakukan sepenuhnya secara daring.

Menyikapi aturan tersebut, Agus Supriyatna Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, terus berusaha meminimalisir lonjakan Covid-19 di wilayahnya.
Halaman:
R
Penulis: Redaksi