(Foto.Redaksi)
SUKABUMI (BJN) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan segera di umumkan pelaksanaanya di Jawa dan Bali, aturan baru ini diterapkan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dijelaskan, bahwa akan ada 14 poin pengetatan yang akan diterapkan. Pertama adalah penerapan 100 persen kerja dari rumah (Work From Home) bagi sektor non esensial. Kedua, kegiatan belajar-mengajar dilakukan sepenuhnya secara daring.
Menyikapi aturan tersebut, Agus Supriyatna Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, terus berusaha meminimalisir lonjakan Covid-19 di wilayahnya.




