Cahyana Fajrin Sekdes Sukajaya Kec. Tamansari Kab. Bogor/ (Foto.beritajejaring.net)

BOGOR (BJN) - Meningkatnya paparan Covid 19 di Indonesia termasuk diantaranya Kabupaten Bogor. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bogor, Hj. Ade Yasin Bupati Bogor mengeluarkan SK Nomor : 443/174/Kpts-UU/2021 tentang Perpanjangan Kesebelas Pemberlakuan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui PPKM Skala Mikro yang diberlakukan dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

iklan sidebar-1
Diruang kerjanya, Rabu 24/2/2021 kemarin. Cahyana Fajrin Sekdes Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor mengatakan, Pemdes Sukajaya merujuk kepada aturan PPKM Skala Mikro dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus sesuai Intruksi Bupati Bogor, telah melakukan berbagai upaya baik berupa sosialisasi melalui spanduk dan terjun langsung kemasyarakat mengingatkan untuk terus disiplin menjalankan 5M.

"Kami terus berupaya ingatkan masyarakat untuk menjaga Pola Hidup Bersih dan terus lakukan 5M agar terhindar dari paparan Virus Covid 19", tegasnya.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi