BOGOR (BJN) -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor melakukan perbantuan perbaikan jalan rusak di ruas jalan nasional, tepatnya di Jalan Pajajaran dekat Restoran Gurih 7, Minggu 28/2/2026.

Perbantuan perbaikan ini dilakukan atas dasar aduan masyarakat yang melaporkan adanya kejadian pengendara sepeda motor terjatuh.

Sebelumnya, Pemkot Bogor telah lebih dulu melakukan koordinasi dan komunikasi untuk permohonan perbaikan kepada PPK 5.2. Namun, karena belum juga dilakukan perbaikan, Pemkot Bogor kembali bersurat untuk meminta izin melakukan perbantuan perbaikan di ruas jalan nasional demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan.


Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang meninjau langsung lokasi perbaikan mengatakan bahwa perbantuan ini dilakukan sesuai dengan kemampuan Pemkot Bogor.

“Total ada empat atau lima titik jalan nasional dan provinsi yang memerlukan perbaikan, namun tidak selebar yang ada di Jalan Pajajaran. Karena ini merupakan jalur cepat dengan volume kendaraan tinggi dan risikonya cukup besar apabila tidak segera dilakukan intervensi,” ucap Dedie Rachim saat meninjau perbaikan jalan.

Perbaikan jalan ini tidak lagi menggunakan metode tambal-sulam, melainkan menggunakan alat berat dengan melakukan pengupasan lapisan atas aspal (scraping) melalui metode cold milling. Setelah itu dilakukan perataan dan pembersihan, dilanjutkan dengan pengaspalan menggunakan finisher serta pemadatan, sehingga permukaan jalan tidak bergelombang.

iklan sidebar-1

Dedie Rachim menyampaikan bahwa perbantuan perbaikan ini merupakan salah satu upaya memperbaiki titik-titik jalan yang masih banyak berlubang di ruas jalan nasional maupun provinsi akibat curah hujan yang sangat tinggi.

Meski sebelumnya Pemkot Bogor sempat menunggu intervensi dari PPK 5.2 maupun pemerintah provinsi, karena prosesnya cukup lama, Pemkot Bogor mengambil langkah melakukan perbaikan secara perbantuan selama jumlah titik kerusakan tidak terlalu banyak.

“Ini namanya perbantuan, yang terpenting masyarakat aman dan selamat,” ujarnya.

Sementara itu, apabila masih terdapat jalan berlubang di ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal aduan SiBadra atau melaporkan langsung kepada perangkat daerah terkait agar segera dilakukan penanganan.