JAKARTA (BJN) -   Perjuangan mencari keadilan yang dilakukan Ir. Soegiharto Santoso, SH selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) rupanya belum juga surut. Menyusul surat pertama yang dilayangkannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., dan kepada Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Dr. Yanto, SH., MH., serta kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, SH., MH. pada 9/12/2024, surat kedua pun kembali dilayangkan kepada pejabat yang sama. 

Bertahun-tahun Soegiharto Santoso, tokoh nasional yang juga berprofesi sebagai wartawan dan advokat, terus berjuang menuntut keadilan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kriminalisasi dan penghinaan terhadapnya namun keadilan belum seluruhnya berpihak kepadanya. 


iklan sidebar-1

Surat kedua yang kembali dilayangkannya untuk memastikan perjuangan mencari keadilan bagi dirinya atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI dengan Majelis hakim ketua DR. H. Yahya Syam, SH., MH., bersama hakim anggota Sugeng Riyono, SH., MHum. dan H. Andi Cakra Alam, SH., MH., dapat dipertimbangkan karena putusan itu dinilainya mencederai penegakan hukum dan keadilan, karena hanya dalam waktu 28 hari PT DKI membatalkan putusan PN JakPus.

Padahal sebelumnya perkara tersebut telah disidangkan melalui proses pembuktian panjang selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst dengan Majelis Hakim Ketua Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH. 

Hoky sapaan akbar Soegiharto Santoso mengungkapkan, dalam proses sidang di PN JakPus telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang memberatkan, sementara dari pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak mampu menghadirkan seorangpun saksi yang meringankan perbuatan pidananya, serta majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan. Akan tetapi, putusan tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta, sehingga Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi kembali dinyatakan lolos dari jerat hukum lagi.