JAKARTA (BJN) - Kasus perdata antara Budi Hariman Tardy pimpinan PT. Bumi Waringin Indonesia selaku pengembang Perumahan Tenjo City Metropolis dengan pihak Kontraktor H. Kastari mulai mencuat ke publik. Pengacara kondang yang juga dikenal sebagai aktifis dan Praktisi Hukum, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH., MH ternyata telah mengambil alih kasus perdata antara kedua pihak tersebut. 

Perkara ini berawal dari PT. BWI selaku pengembang Perumahan Tenjo City Metropolis diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah tagihan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh H. Kastari selaku Kontraktor.

Sementara, menurut Bang Sunan, Budi Hariman Tardy selaku pimpinan PT. BWI, pengembang Perumahan Tenjo City Metropolis belum menjawab permintaan yang disampaikan pihak kontraktor. 

iklan sidebar-1

Pengacara sukses yang akrab disapa Bang Sunan menyatakan, upaya hukum terpaksa diambil setelah pihaknya melihat adanya indikasi pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh PT. BWI, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi kliennya, H. Kastari.

“Saya merasa perlu turun tangan dalam kasus ini karena sangat jelas bahwa hak-hak klien kami, H. Kastari telah diabaikan. Sebagai seorang pengusaha, sudah seharusnya PT. Bumi Waringin Indonesia menghormati kesepakatan yang telah ditetapkan bersama dan memastikan kewajiban pembayaran kepada klien kami sesuai jadwal dan ketentuan yang ada dalam kontrak,” ujar Bang Sunan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7/11/2024.

Pada kesempatan ini juga, H. Kastari, pemilik perusahaan kontraktor yang telah berpengalaman lebih dari 25 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pimpinan PT. Bumi Waringin Indonesia yang hingga kini belum juga melunasi pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan. 

Total nilai tagihan yang belum dibayar, ungkap Kastari, mencapai kurang lebih 7,3 Milyar Rupiah yang mencakup berbagai pekerjaan Pembangunan Perumahan di TENJO CITY METROPOLIS di daerah Daru, Tenjo, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.