JAWA TENGAH (BJN) -  Supervisi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terhadap penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Tommy Admadiredja (TA) diduga bocor. Menyikapi hal itu, Michael Deo, SH selaku Kuasa Hukum pelapor Slamet Riyadi mempertanyakan bocornya informasi supervisi terkait penanganan laporan polisi nomor LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JATENG tanggal 13 Februari 2024 tersebut. 

“Supervisi itu seharusnya urusan internal kepolisisan, bagaimana itu bisa bocor dari satu pihak untuk menunda penyidikan atau menghambat suatu penyidikan,” ujar Michael saat memberikan keterangan pers di Semarang pada Minggu 1/9/2024. 

Kasus ini mencuat setelah saling lapor antara Tommy Admadiredja dan Slamet Riyadi. Michael menuturkan, sebelumnya kliennya Slamet Riyadi yang adalah pengusaha peralatan Genset pernah dilaporkan Tommy Admadiredja di Mabes Polri sekitar tahun 2021 terkait pemakaian desainnya. 

iklan sidebar-1

“Klien kami menggugat pembatalan desain tersebut di pengadilan niaga. Dan hasilnya dimenangkan. Jadi klien kami berhak melaporkan bagaimana dia mendapat desain tersebut, benar gak, apakah ada kepalsuan di dalamnya karena ada urusan itikad tidak baik di dalamnya,” ungkap Michael. 

Ia menuturkan, pihaknya ingin mencari kebenaran agar jangan sampai ada orang yang bukan pelaku dagang tetapi hanya suka mendaftarkan suatu desain yang bukan merupakan ciptaannya untuk melakukan gugatan-gugatan terhadap pelaku usaha yang punya itikad baik dalam perdagangan. 

Untuk menghindar dari upaya kriminalisasi, kliennya memilih menguji pembatalan suatu desain industri yang awalnya milik Tomy Admadireja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jadi setelah dimenangkan, menurut Michael, kliennya melaporkan balik dugaan pemalsuan. 

Saat ini, Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH oleh Slamet Riyadi terhadap Tommy Atmadiredja, warga Jakarta Barat, telah meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/214.b/VII/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2024.