JAKARTA (BJN) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mulai serius menangani laporan polisi terkait perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Pemanggilan saksi-saksi terkait perkara APKOMINDO ini, sudah mulai dilakukan pihak penyidik. 

Salah satu saksi kunci yakni Rudi Rusdiah, ternyata telah diperiksa penyidik. Rudi Rusdiah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (3/5/2023) pekan lalu di Mapolres Jakarta Selatan, dalam rangka membantu pelapor Soegiharto Santoso alias Hoky mengungkap fakta yang sebenarnya. 

Keterangan Rudi Rusdiah selaku saksi yang hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 kepada pihak penyidik ini, telah membuka tabir kebenaran terkait perkara APKOMINDO. 

iklan sidebar-1

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan polisi yang dilayangkan Ketua Umum APKOMINDO yang sah versi Munas Tahun 2015, Soegiharto Santoso. Terlapor kasus ini adalah eks pengurus APKOMINDO yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari. 

Ketiganya dipolisikan karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi di sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

Ditemui usai mendampingi Rudi memberikan keterangannya, Hoky menegaskan, kesaksian ketiga terlapor inilah yang menyebabkan Majelis Hakim perkara Nomor. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel menganggap benar bahwa pengurus yang terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara.