BOGOR (BJN) - Perlawanan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang akan menggugat SK Wali Kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya karena dugaan pungli dinilai merupakan langkah tepat.

Hal itu ditegaskan Founder Visi Nusantara Maju Yusfitriadi. Menurutnya siapapun masyarakat di republik ini yang tidak puas dengan produk hukum, maka berhak mendapatkan kepastian hukum. 

"Semua rakyat sama menurut hukum," tegasnya.

iklan sidebar-1

Dijelaskannya, cara itu bisa ditempuh jika Wali Kota dalam mengeluarkan keputusan tersebut ada dugaan kecacatan prosedural atau terindikasi maladminustrasi.

"Jadi, pihak yang merasa dirugikan berhak mencari keadilan dan mendapat kepastian hukum," jelas dia.

Masih kata dia, begitupun ketika Wali Kota merasa tidak ada yang salah dalam mengeluarkan surat keputusan tersebut, maka Wali Kota berhak mendapatkan kepastian hukum juga. 

Namun lanjutnya, tentu saja dalam berproses hukumnya harus dilakukan secara fair dan terbuka tanpa adanya tekanan, intimidasi atau hal-hal lain yang bisa membiaskan dan mempengaruhi produk hukum tersebut.