BOGOR (BJN) - Pimpinan DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat ini akan melakukan kajian terhadap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data kasus judi online yang terjadi di Kota Bogor. Sebab saat ini Pemerintah Kota Bogor sedang meminta data dan laporan tersebut ke pemerintah pusat.
Kasus fenomena judi online di Kota Bogor menjadi hal yang menyita perhatian, sebab berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai Kota/Kabupaten dengan nilai transaksi judi online tertinggi yang mencapai Rp, 612 miliar dan Kecamatan Bogor Selatan menjadi peringkat pertama sebagai kecamatan dengan nilai transaksi tertinggi se-Indonesia dengan nilai mencapai Rp, 349 miliar.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan, mengaku terkejut dengan fenomena ini.
Dadang, menyampaikan bahwa perlu diambil langkah strategis dalam menyikapi fenomena judi online di Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Selatan.
"Kemarin pemkot sudah bersurat ke pusat meminta data dan laporan secara konkret. Nanti saat data-data tersebut sudah diterima, tentu akan langsung kami bahas secara komprehensif," ujar Dadang, Jum,at 28/6/2024.
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Camat Bogor Selatan dan stakeholder di tingkat Kecamatan Bogor Selatan untuk menyiapkan langkah strategis sebagai bentuk penanggulangan awal fenomena judi online.






