(Foto.beritajejaring.net)

BOGOR (BJN) - Penerapan PPKM Jawa-Bali resmi di berlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Satpol PP Kabupaten Bogor bersama TNI/Polri, Dishub Kab. Bogor dan Satgas Covid-19, pantau mobilitas masyarakat, hindari pelanggaran protokol kesehatan.
iklan sidebar-1
Pemerintah Kabupaten Bogor mulai terapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa-Bali, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19.

Juga Hj. Ade Yasin Bupati Bogor mengeluarkan surat Keputusan nomor 443/355/Kpts/perUU/2921 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bogor mulai di berlakukan tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi