Ilustrasi

Bogor (BJN) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal istilah sertifikasi tanah. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dimiliki masyarakat untuk mengurus sertifikat. Namun harus melalui proses, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, diantaranya; Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanah, batas tanah yang sudah disepakati, BPHTB, PPh juga Surat Permohonan.

iklan sidebar-1
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis atau (PTSL), agar masyarakat dapat memiliki surat tanah/bukti kepemilikan sah/sertifikat, tanpa dibebankan biaya besar dalam pengurusannya.

Namun ironis, program PTSL di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor diduga melanggar SKB 3 Menteri. Pasalnya, yang terjadi masih ada pemungutan biaya melebihi yang ditentukan oleh pemerintah.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi