(Foto.beritajejaring.co.id)

BOGOR (BJN) - Proyek Pembangunan Tower Protelindo yang berada di sekitar wilayah pemukiman warga dan dekat dengan prasarana umum (Masjid), tepatnya di Rt. 001/004 Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Selasa, 19/10/2021.

iklan sidebar-1
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menyegel proyek pembangunan Tower Protelindo Base Transceiver Station (BTS) tersebut pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15:30 WIB.

Diduga, proyek pembangunan Tower Protelindo belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga Tim PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor langsung menyegel proyek tersebut.
Halaman:
R
Penulis: Redaksi