JAKARTA (BJN) - Dalam putusan yang bersejarah bagi dunia peradilan Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 6/11/2025 telah menegakkan kebenaran dan keadilan dengan menolak seluruh gugatan dalam Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT.
Putusan ini merupakan kemenangan telak bagi kepemimpinan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di bawah pimpinan Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky) dan sekaligus membuktikan bahwa rekayasa hukum tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan Indonesia, meskipun sebelumnya pihak penggugat telah memenangkan 9 perkara hingga tingkat Kasasi di MA, bahkan hingga tingkat PK di MA.
Gugatan yang ditolak tersebut diajukan oleh: Rudy Dermawan Muliadi, yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan Suwandi Sutikno, yang mengaku-ngaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO.
Kedua penggugat tersebut telah terbukti di persidangan tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat atas klaim kepemimpinan mereka dalam organisasi APKOMINDO, bahkan tidak mampu menghadirkan seorang saksi sama sekali.
Majelis Hakim yang berintegritas tinggi yang terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua), Gugum Surya Gumilar, SH., MH. (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH. (Hakim Anggota 2) dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., telah membacakan putusan secara elektronik dengan amar yang jelas dan tegas yaitu:
I. Dalam Penundaan, Menyatakan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat tidak diterima;
II. Dalam Eksepsi, Menerima eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;





