BOGOR (BJN) -  Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok  membantu  Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.

Program Tuntas Rehabilitasi Ruang Kelas SD dan SMP

iklan sidebar-1

Sebagai mendukung pencapaian Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan Rehabilitasi sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut :

(Kondisi bangunan ruang kelas sebelum dan sesudah di rehab)