BOGOR (BJN) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor telah menindaklanjuti aduan warga terkait perbaikan infrastruktur jalan dengan bersurat kepada PPK 5.2 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN) Wilayah V Provinsi Jawa Barat sejak Januari lalu sebagai pemilik kewenangan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengatakan bahwa dalam surat tersebut Pemkot Bogor menyampaikan beberapa lokasi yang perlu menjadi atensi perbaikan PPK 5.2 Satker PJN Wilayah V.
“Dengan adanya surat itu, kami berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh PPK 5.2 Satker PJN Wilayah V agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga setempat yang memanfaatkan ruas-ruas jalan tersebut,” ucapnya, Sabtu 7/2/2026.
Sebab, lanjut Esti, untuk jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah secara bertahap sedang dalam proses perbaikan.
Sementara itu, untuk Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jalan Sholeh Iskandar, dan beberapa titik lainnya menjadi kewenangan Kementerian PU melalui PPK 5.2 Satker PJN Wilayah V Jawa Barat. Saat ini, lanjut Esti, pihak PPK 5.2 Satker PJN telah melakukan perbaikan.
“Alhamdulillah, pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sebagian segmen jalan telah mulai diperbaiki oleh PPK 5.2,” ucapnya.



