JAKARTA (BJN) - Menyusul putusan yang diangggap rendah terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022, timbul persoalan baru yang mengundang kontroversial di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, kontroversial itu muncul ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah yang katanya merugikan negara hingga Rp300 triliun. Presiden Prabowo bahkan menyarankan agar vonis majelis hakim seharusnya 50 tahun terhadap terdakwa karena nilai kerugian negara mencapai 300 triliun rupiah.
Penulis mencermati, akibat pernyataan keras Presiden Prabowo itu, publik pun beraksi dan kemudian timbul beragam tanggapan yang kontroversial di Masyarakat, termasuk para ahli hukum. Penulis pun berpendapat bahwa dalam perkara ini perlu dibedakan antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara.
Karena perundang-undangan Indonesia menggunakan dua nomenklatur berbeda untuk menggambarkan kerugian yang dialami negara akibat perbuatan korupsi tertentu, yaitu ‘kerugian negara’, dan ‘kerugian keuangan negara’.
Istilah ‘kerugian keuangan negara’ dipergunakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, disitu ada beberapa bagian menyebutkan nomenklatur kerugian keuangan negara atau merugikan keuangan negara.
Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.
Demikian pula dalam Pasal 3, termuat ancaman sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’. Terkait persoalan ini, penulis sempat mempertanyakan kritikan Presiden Prabowo tersebut kepada pihak Mahkamah Agung RI pada saat Press Conference di MA RI bersama sejumlah wartawan peliput di lingkungan MA RI.





