JAKARTA (BJN) - Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 menandai salah satu tonggak terpenting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia.
Namun, “tonggak” itu bisa menjadi fondasi atau justru palang pintu kemunduran; bergantung pada bagaimana negara mengelola kekuasaan dan bagaimana masyarakat sipil mengawasinya.
Sebagai Ketua Umum Gakorpan, saya memandang RKUHAP baru ini sebagai pedang bermata dua. Ada peluang memperkuat kepastian hukum, tetapi terdapat pula pasal-pasal yang membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diawasi.
Seperti banyak pembaruan hukum sebelumnya, pertanyaannya bukan hanya “apa yang tertulis”, tetapi “siapa yang menjalankan dan dengan mekanisme apa publik dapat mengoreksi”.
Saya tidak menutup mata bahwa beberapa reformasi dalam RKUHAP patut diapresiasi.
1. Digitalisasi dan kepastian prosedural. Masuknya proses hukum berbasis elektronik—mulai dari penetapan penahanan, pemanggilan saksi, hingga berkas perkara—adalah langkah modern yang konsisten dengan praktik global. Ini berpotensi mengurangi manipulasi dokumen, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta meningkatkan jejak audit digital.
2. Penguatan peran hakim. Beberapa pasal mempertegas kewajiban pengawasan hakim dalam pengajuan permohonan penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Jika dijalankan dengan profesional, hal ini dapat menekan praktik kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang penyidik.
3. Penguatan hak tersangka dan korban. RKUHAP memperjelas akses penasihat hukum sejak dini, membuka ruang restitusi korban, serta menegaskan batas waktu penyidikan dan penuntutan. Ini penting, mengingat stagnasi kasus sering menjadi alat tekanan kepada seseorang tanpa kepastian hukum.




