JAKARTA (BJN) - Sidang  perkara APKOMINDO di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat sudah  masuk agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, 08 Maret 2023.

Gugatan yang dilayangkan  Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi  sebagai  tergugat I dan Faaz Ismail sebagai tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai tergugat III dengan tuntutan  ganti rugi senilai Rp.110 Miliar ini akan  menghadirkan  saksi tambahan  dari pihak tergugat I.

Menariknya pada sidang sebelumnya, pada Rabu (01/3/2023)  pekan lalu,  pihak tergugat I menghadirkan saksi Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo. Kedua saksi ini seragam memberi  keterangan, terkait organisasi APKOMINDO  pada tahun 2011.

iklan sidebar-1

Kepada majelis hakim, kedua  saksi menyatakan, Suhanda Wijaya  selaku  Ketum APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku Sekjen APKOMINDO pada tahun 2011 telah mengakui kesalahannya kepada DPA APKOMINDO dan  menerima proses pembekuan kepengurusannya, serta telah melakukan serah terima jabatan disertai dokumen dan rekening organisasi secara sukarela kepada pihak DPA APKOMINDO.