BOGOR (BJN) - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kp. Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 April 2024 lalu.
"Kita baru mendapatkan laporan polisi nya pada tanggal 05 Mei 2024, yang dilaporkan oleh orang tua salah satu korban," kata Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota di Mako Polresta Bogor, Rabu 19/6/24.
"Setelah kita menerima laporan polisi, kami dari Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan olah TKP yang mana kita berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil kami amankan di bantu oleh masyarakat yang berada di sekitar TKP," imbuhnya.
Dari kedua pelaku ini mereka mengakui, bahwa sudah melakukan kepada kurang lebih 6 korban yang masih di bawah umur baik perempuan dan laki laki.
"Dua pelaku ini berinisial N dan M, yang mana dua pelaku ini merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP yang masih juga merupakan warga Kota Bogor," ucapnya.
Lutfi menerangkan, pelaku memegang kemaluan maupun organ pribadi milik korban di dada dan di sekitar alat vital.
"Setelah mereka melakukan aksi itu, mereka mengaku memiliki hasrat atau nafsu sehingga dari keterangan tersebut munculah unsur pasal pencabulan tersebut," tuturnya.
"Kami sudah menahan kedua pelaku ini sejak tanggal 05 Mei 2024 dan berkas perkara pun sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bogor. Bahkan sudah di kembalikan lagi ke penyidik, dan penyidik akan mengembalikan berkas kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian," ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota.




