(Foto.beritajejaring.co.id)
BOGOR (BJN) - Imunisasi dilakukan secara rutin bagi anak usia dini guna menjaga kekebalan tubuh. Sebab, anak-anak usia 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun sangat riskan terserang penyakit. Instansi pendidikan setara SD sampai SMP menjadi tempat yang rentan penyebaran virus. Namun, sekolah juga menjadi tempat paling strategis dalam mencegah penyebaran virus.
Selain itu, program imunisasi juga secara global sebagai salah satu upaya memerangi wabah campak dan rubella, sehingga dapat mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
Dalam rangka mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia dan ditetapkan sebagai bencana nasional non alam di Indonesia oleh Presiden, Pemerintah menerbitkan berbagai aturan atau protokol. Khusus bagi anak-anak sekolah, telah ditetapkan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 Juni 2020. Keputusan Bersama ini masih memberlakukan pembatasan yang ketat dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah.




