JAKARTA (BJN) - Dr Jan Maringka, secara resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi yang terkait dalam perkara pengadaan minyak mentah dilingkungan Pertamina.

Melalui Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI), Jan Maringka selaku Ketua Umum A3FI menyerahkan pendapat hukumnya ke PTSP PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20/2/2026, dukungan ini sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis direksi BUMN serta kasus kasus korupsi terkait dengan pemahaman kerugian keuangan negara.

Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017–2020 ini menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk meluruskan pemahaman mengenai unsur kerugian keuangan negara yang sering kali dilihat tidak tepat sasaran.

Dalam naskah Amicus Curiae tersebut, Jan Maringka menyoroti pemberitaan di tahap penyidikan yg dikatakan merugikan negara Rp 197 T per tahun, atau hampir mencapai 1000 T itu ternyata hanya dituntut 14 Tahun dengan denda sebesar Rp 1 M, ini menunjukkan keragu raguan Jaksa dalam mengungkap fakta Persidangan, fakta sebaliknya terungkap prestasi Yoki Firnandi yang justru berhasil membawa PT PIS meraih laba bersih melonjak hingga empat kali lipat atau sekitar Rp9 triliun selama periode kepemimpinannya. 

"Capaian ini merupakan nilai tambah bagi negara dan sangat bertolak belakang dengan tuduhan kerugian negara," kata Jan Maringka, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (20/2/2026).

iklan sidebar-1

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang melindungi direksi atas keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan demi kepentingan perusahaan.

"Kami juga mengingatkan kepada Majelis Hakim mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan lagi sekadar perkiraan atau potential loss," tegasnya.

Ia menilai dakwaan jaksa memiliki kejanggalan karena tidak ditemukan fakta persidangan yang menyebutkan terdakwa memberikan instruksi untuk mengintervensi pengadaan sewa kapal. 

"Bahkan, keterangan ahli di persidangan menyebutkan bahwa tindakan memangkas rantai pasok impor merupakan upaya efisiensi korporasi yang lazim, bukan sebuah tindak pidana," katanya.